InilahDaftar Wisata di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang 1. TPA Wisata Edukasi Talangagung 2. Milkindo Green Farm 3. Pemandian Metro 4. Taman Kehati Jalibar 5. Taman Puspa Kepanjen 6. Sumber Songo 7. Sumber Tegaron 8. Kebun Jeruk Pak Kholil 9. Taman Refugia Jati (Kopi Saung) 10. Taman Edukasi Pabrik Susu Fanda Berka Abadi
Malang - Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jatim yang memiliki banyak destinasi wisata. Termasuk di Kecamatan sederet destinasi wisata di Kepanjen1. Milkindo Green FarmSi kecil pasti suka diajak ke sini. Milkindo Green Farm adalah wisata edukasi, mirip Cimory Dairyland Prigen. Ada wisata memerah susu sapi, memancing, menanam sayur, hingga membuat telur asin. Ada juga aktivitas memanah, mewarnai talenan, hingga bermain flying di Ngempit, Tegalsari, Kepanjen, Pemandian MetroDi Pemandian Metro, Anda bisa berenang sekaligus menikmati sejuknya suasana sekitar. Pohon-pohon tinggi di sekitar pemandian memberikan nuansa healing, terlebih saat akhir Metro juga kerap digunakan untuk kelas berenang. Ada warung makan di area pemandian biar perut Anda tak sampai keroncongan. Wisata ini ada di Jalan Kawi Kecamatan TPA Wisata Edukasi TalangagungTak seperti yang dibayangkan, TPA di sini tidak kumuh. Pengunjung dapat belajar bagaimana cara mengolah sampah untuk kompos, biogas, pupuk organik, dan TPA ini pernah digunakan untuk camp ground jambore bebas sampah. Di sini kita akan tahu pentingnya mengolah sampah agar tidak mencemari lingkungan. TPA ini berada di Rekesan, Talangagung, Kecamatan Taman Refugia JatiTaman Refugia adalah hasil kolaborasi tim Pengabdi Dosen UM dengan Pemdes Jatirejoyoso. Pada hamparan sawah yang luas didirikan gazebo untuk menikmati pemadangan hijau juga bisa mengunjungi warung dan jajan sambil baca buku. Adanya tempat foto estetik menambah poin penting pada wisata ini dan menjadikannya lebih Refugia berada di Jalan Masjid, Mergosingo, Jatirejoyoso, Kecamatan Wisata Sumber SongoSumber Songo adalah pemandian dengan suasana alam yang menyejukkan. Wisata ini berada di Jalan Blambangan, Jenggolo, Kepanjen, dengan namanya, Sumber Songo memiliki sembilan sumber air yang dipercaya memiliki khasiat berbeda. Pepohonan membuat suasana lebih berenang, warga setempat biasa melakukan senam di sini. Anak-anak juga kerap bermain di area Sumber Taman PuspaSaat Anda berada di Kepanjen, bisa mampir ke Taman Puspa. Di sini cocok untuk jalan-jalan sore tanaman dan permainan untuk anak. Jika lelah berkendara, Anda bisa mampir ke sini untuk melepas bisa duduk di gazebo dan meluruskan punggung sebelum melanjutkan perjalanan. Tak perlu khawatir, karena Taman Puspa tak ada tiket masuk alias gratis. Lokasi persisnya di Ngadilangkung, Kepanjen. Simak Video "Pengalaman Berendam Air Panas Ala Onsen Jepang" [GambasVideo 20detik] sun/iwd
IniDia 4 Wisata Kuliner Terpopuler di Kabupaten Malang, Wajib Dicicipi 1. Warung Pedas Tangkilsari. Siapa yang tidak kenal dengan warung legenda satu ini. Ya, Warung Pedas Tangkilsari 2. Bakso Mercon Cak Kar Singosari.. Terdapat aneka kuliner bakso di Kabupaten Malang. Ini karena jenis makanan
MALANG - Kepolisian Resor Polres Malang menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online atau daring berinisial AFS, 29, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Kabupaten Malang, Kamis mengatakan bahwa dua pelaku tersebut berinisial ECD, 29, warga Kecamatan Tirtoyudo dan AN, 35, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. "Kedua pelaku mengakui pada saat berada di tengah jalan, pengemudi tersebut dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Mereka ditangkap Rabu 7/6," ucap Wisnu. Wisnu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada saat kedua pelaku tersebut diduga memesan taksi daring dari wilayah Kecamatan Kepanjen menuju Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kab. Malang pada 3 Juni 2023 kurang lebih pada pukul WIB. Menurutnya, korban yang mendapatkan pesanan tersebut kemudian menjemput dan mengantar kedua pelaku ke tempat tujuan. Para pelaku menggunakan akun yang tidak sesuai dengan identitas pelaku. "Mereka memesan atas nama orang lain. Mereka menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP yang mereka miliki," katanya. Ia menambahkan, korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah musala di wilayah Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Usai berhenti di musala tersebut, ketiganya melanjutkan perjalanan menuju Pantai Balekambang. Namun, lanjutnya, tidak lama berselang kedua pelaku meminta korban untuk berhenti sejenak karena mengatakan bahwa ada barang yang tertinggal di musala itu. Saat itu, pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban kurang lebih pukul WIB. "ECD berada di kursi sebelah kiri korban, sementara AN yang melakukan eksekusi berada di belakang korban," ujarnya. Usai melakukan pembunuhan terhadap korban, lanjutnya, mayat dari korban itu dibuang di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Mayat korban ditemukan petugas pada 7 Juni 2023. "Mayat tersebut dibuang di sebuah jurang di kedalaman kurang lebih 22 meter," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang milik korban berupa mobil dan handphone sejak 1 Juni 2023. Keduanya sama-sama tidak memiliki pekerjaan. "Kedua tersangka ini sudah merencanakan dari awal, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh. Karena mereka mengetahui, ketika pengemudi taksi online laki-laki, maka pada saat mobilnya akan diambil, akan ada perlawanan," kata Wahyu. Ia menambahkan, kedua pelaku telah merencanakan dengan matang terkait tugas masing-masing pada saat akan melakukan aksi tersebut. Korban merupakan target acak dari pelaku, sesuai dengan pemesanan pada aplikasi taksi daring. "Korban merupakan pengemudi taksi online. Antara tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Kedua tersangka sama-sama memiliki utang. Saat ini masih pendalaman karena kalau sudah nekat seperti itu sudah sangat banyak utangnya," tuturnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. jpc/ant/jay
. 93 451 379 119 266 70 56 47
wisata di kepanjen kabupaten malang